For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong

Also known as: Peraturan Menag 11/2021 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2021Publication Date:29 Juni 2021
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Sorong
LocationKementerian Agama
Effective Date29 Juni 2021
Publication Date29 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 110 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAIN Sorong yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel. Visi IAIN Sorong adalah menjadi lokomotif pengembangan harmoni dan produktivitas ilmu pengetahuan berbasis keislaman dan teknologi. Misi IAIN Sorong meliputi mewujudkan atmosfir akademik yang memadukan rasionalitas, spiritualitas, penyelesaian masalah dan dampak untuk kemanusiaan; mewujudkan layanan pada tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, sistematis, bertanggung jawab, dan berkesinambungan; meningkatkan pemanfaatan produk akademik untuk kepentingan kemanusiaan; dan menguatkan jejaring mitra dalam berkontribusi pada pencapaian kemaslahatan. Tujuan IAIN Sorong adalah meningkatkan kualitas lulusan, kelembagaan, tata kelola, hasil penelitian, dan kemitraan dalam pengembangan pengabdian masyarakat. Statuta ini mengatur identitas IAIN Sorong, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)