Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin menara telekomunikasi di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan menara telekomunikasi yang efisien, efektif, aman, dan estetis, serta untuk mengatur pendirian menara telekomunikasi yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang daerah, menciptakan ketertiban, menjamin keamanan teknis, dan mewujudkan kepastian hukum.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyediaan menara telekomunikasi dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta nasional, atau koperasi.
- Menara harus digunakan bersama oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi.
- Bentuk dan desain menara harus memperhatikan masterplan telekomunikasi.
- Penempatan antena di atas gedung diatur ketinggiannya.
- Kelaikan fungsi bangunan menara di atas tanah dievaluasi setiap 30 tahun.
- Penempatan titik menara memperhatikan potensi ruang dan kepadatan pengguna jasa telekomunikasi.
- Pendirian menara di kawasan permukiman harus disertai data teknis dan persetujuan warga.
- Pemerintah daerah menetapkan zona bebas menara.
- Bupati membentuk Tim Penilai Perizinan Menara Telekomunikasi Daerah (TP2MTD).
- Setiap menara harus memenuhi persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan bangunan, rekomendasi instansi, izin prinsip, izin gangguan, IMB menara) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan, sarana pendukung).
- Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen oleh TP2MTD, dan penerbitan izin.
- Masa berlaku Izin Prinsip adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang.
- Penyedia/pengelola menara memiliki kewajiban terkait pemeriksaan berkala, uji ulang kekuatan struktur, penanganan gangguan, asuransi, kontribusi kesehatan masyarakat, ganti kerugian, konsolidasi dengan warga, kebersihan lingkungan, pembayaran retribusi, dan pemasangan identitas menara.