For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:13 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date13 Juli 2012
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin menara telekomunikasi di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan menara telekomunikasi yang efisien, efektif, aman, dan estetis, serta untuk mengatur pendirian menara telekomunikasi yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang daerah, menciptakan ketertiban, menjamin keamanan teknis, dan mewujudkan kepastian hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan menara telekomunikasi dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta nasional, atau koperasi.
  2. Menara harus digunakan bersama oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi.
  3. Bentuk dan desain menara harus memperhatikan masterplan telekomunikasi.
  4. Penempatan antena di atas gedung diatur ketinggiannya.
  5. Kelaikan fungsi bangunan menara di atas tanah dievaluasi setiap 30 tahun.
  6. Penempatan titik menara memperhatikan potensi ruang dan kepadatan pengguna jasa telekomunikasi.
  7. Pendirian menara di kawasan permukiman harus disertai data teknis dan persetujuan warga.
  8. Pemerintah daerah menetapkan zona bebas menara.
  9. Bupati membentuk Tim Penilai Perizinan Menara Telekomunikasi Daerah (TP2MTD).
  10. Setiap menara harus memenuhi persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan bangunan, rekomendasi instansi, izin prinsip, izin gangguan, IMB menara) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan, sarana pendukung).
  11. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen oleh TP2MTD, dan penerbitan izin.
  12. Masa berlaku Izin Prinsip adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang.
  13. Penyedia/pengelola menara memiliki kewajiban terkait pemeriksaan berkala, uji ulang kekuatan struktur, penanganan gangguan, asuransi, kontribusi kesehatan masyarakat, ganti kerugian, konsolidasi dengan warga, kebersihan lingkungan, pembayaran retribusi, dan pemasangan identitas menara.

1. Terhadap menara yang sudah berdiri sebelum diberlakukan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 3 (tiga) bulan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat dalam kurun waktu 6 bulan. 3. Izin Prinsip yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sudah habis masa berlakunya dan belum dilaksanakan pembangunan menara, wajib diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Izin Prinsip Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah habis masa berlakunya, dan sudah dilaksanakan pembangunan menara tidak perlu diperpanjang masa berlakunya. 5. Permohonan Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh Tim, tata cara penolakan dan pemberian izinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Permohonan Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek lapangan oleh Tim, kepada pemohon izin diharuskan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Ketentuan mengenai penolakan atau pemberian Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyedia/pengelola menara yang tidak mematuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan/pencabutan izin, pembongkaran bangunan, atau pemulihan fungsi ruang. 2. Pejabat/petugas yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Menara yang tidak beroperasi selama 3 tahun harus dibongkar, kecuali ada penundaan operasional.