on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 8/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2023-2053. RPPLH ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam upaya PPLH yang baik dan berkelanjutan, serta upaya mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dalam kurun waktu 30 tahun. Tujuan RPPLH adalah untuk merealisasikan perencanaan pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, perencanaan pemeliharaan dan/atau perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, perencanaan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, serta kesiapan dalam adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Sasaran RPPLH meliputi harmonisasi rencana pembangunan melalui pendekatan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, mempertahankan kualitas Lingkungan Hidup demi pemeliharaan dan perlindungan keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup, mewujudkan tata kelola pemerintahan dalam rangka pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan Lingkungan Hidup, serta meningkatkan ketahanan dan kesiapan terhadap Perubahan Iklim.
RPPLH berlaku selama 30 tahun dan dapat dievaluasi serta ditinjau kembali setiap 5 tahun. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah. Penyusunan RPPLH memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi Sumber Daya Alam, Kearifan Lokal, aspirasi masyarakat, dan Perubahan Iklim. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion dan memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap Perubahan Iklim.