For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2018-2019

Also known as: Permendesa PDTT 17/2018 · Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 September 2018
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2018-2019
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2017-2019.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan strategis kementerian untuk periode 2018-2019. Road Map ini mencakup delapan area perubahan, termasuk manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap unit kerja di kementerian diharuskan menjabarkan Road Map ini ke dalam program tahunan masing-masing, dengan fokus pada pencapaian sasaran kinerja yang terukur.

1. Kegiatan yang sedang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tetap diakui.

(-)