For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Also known as: PP 58/1959 · PP No. 58 Tahun 1959 · PP Nomor 58 Tahun 1959

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 1959Publication Date:9 Desember 1959
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 1959
Publication Date09 Desember 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan keadaan ekonomi dan menyempurnakan dasar-dasar peraturan. Ketua Dewan Perancang Nasional mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan seorang Menteri, termasuk tunjangan kemahalan, keluarga, dan jabatan. Wakil Ketua dan Anggota mendapatkan uang kehormatan dan tunjangan jabatan dengan ketentuan tertentu. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dipersamakan dengan posisi serupa di Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur biaya perjalanan, penginapan, dan pengangkutan bagi anggota Dewan yang bertugas.

(-)

(-)