on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
Also known as: Keppres 32/1979 · Keppres No. 32 Tahun 1979 · Keppres Nomor 32 Tahun 1979
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat berakhirnya jangka waktu hak-hak atas tanah asal konversi hak Barat, yang paling lambat berakhir pada 24 September 1980. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan penataan kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 dan REPELITA III. Keputusan ini mengatur bahwa tanah yang haknya berakhir akan dikuasai oleh negara dan ditata kembali dengan memperhatikan tata guna tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan bekas pemegang hak. Bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dapat diberikan hak baru, kecuali jika tanah diperlukan untuk proyek pembangunan umum. Jika tidak diberikan hak baru, bekas pemegang hak akan menerima ganti rugi. Tanah yang diduduki rakyat akan diprioritaskan untuk diberikan hak baru kepada mereka. Perusahaan milik negara dan badan negara akan mendapatkan pembaharuan hak atas tanah. Masalah yang timbul dari pelaksanaan kebijakan ini akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.