Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Tanaman, Benih/Bibit serta Pengolahan Hasil Perkebunan dan Kehutanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung program pembangunan daerah, khususnya sektor perkebunan dan kehutanan, melalui pengaturan, pengendalian, dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam. Tujuannya adalah mewujudkan usaha perkebunan dan kehutanan yang efisien, efektif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan petani, penerimaan devisa, dan kesempatan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Subjek, dan Objek Retribusi:** Retribusi dipungut atas izin dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait usaha tanaman serta pengolahan hasil perkebunan dan kehutanan. Subjek retribusi adalah perorangan, kelompok, koperasi, atau badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut. Objek retribusi adalah izin, pelayanan, dan pembinaan yang diberikan dalam rangka pengaturan, pengendalian, dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Izin Usaha.
- **Struktur dan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi dibedakan berdasarkan luas usaha tanaman perkebunan dan kehutanan (Kelas A hingga G) serta jenis hasil olahan komoditi perkebunan dan kehutanan (lada, cabe jawa, karet, aren, panili, tebu, kemiri, kopi, kelapa, kakao, kelapa sawit, minyak atsiri, rotan, bambu, angsana, kayu putih, gondo rukem, nipah).