For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Tanaman, Benih/Bibit Serta Pengolahan Hasil Perkebunan dan Kehutanan.

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 15/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2002Publication Date:5 Maret 2002
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Tanaman, Benih/Bibit Serta Pengolahan Hasil Perkebunan dan Kehutanan.
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date18 Maret 2002
Publication Date05 Maret 2002
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan daerah yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Tanaman, Benih/Bibit serta Pengolahan Hasil Perkebunan dan Kehutanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung program pembangunan daerah, khususnya sektor perkebunan dan kehutanan, melalui pengaturan, pengendalian, dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam. Tujuannya adalah mewujudkan usaha perkebunan dan kehutanan yang efisien, efektif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan petani, penerimaan devisa, dan kesempatan kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Subjek, dan Objek Retribusi:** Retribusi dipungut atas izin dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait usaha tanaman serta pengolahan hasil perkebunan dan kehutanan. Subjek retribusi adalah perorangan, kelompok, koperasi, atau badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut. Objek retribusi adalah izin, pelayanan, dan pembinaan yang diberikan dalam rangka pengaturan, pengendalian, dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam. - **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Izin Usaha. - **Struktur dan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi dibedakan berdasarkan luas usaha tanaman perkebunan dan kehutanan (Kelas A hingga G) serta jenis hasil olahan komoditi perkebunan dan kehutanan (lada, cabe jawa, karet, aren, panili, tebu, kemiri, kopi, kelapa, kakao, kelapa sawit, minyak atsiri, rotan, bambu, angsana, kayu putih, gondo rukem, nipah).

1. Terhadap perorangan/Kelompok/Koperasi/Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan pengusahaan tanaman, serta pengolahan hasil perkebunan dan kehutanan yang tidak ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini wajib mendaftarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Petugas pelaksanan yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat, diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.