on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 39 Tahun 2026 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Kerja Percepatan Transformasi Kinerja dan Budaya Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2026
Also known as: Kepmenpora 39/2026 · Kepmenpora No. 39 Tahun 2026 · Kepmenpora Nomor 39 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pencapaian kinerja yang optimal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu melakukan percepatan transformasi kinerja dan budaya organisasi.
Melalui keputusan ini, Menteri Pemuda dan Olahraga membentuk Tim Kerja Percepatan Transformasi Kinerja dan Budaya Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2026. Tim ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan identifikasi, analisis, dan evaluasi terhadap kendala yang menghambat pencapaian target kinerja organisasi, serta melakukan pemantauan dan pemberian rekomendasi perbaikan atas target kinerja dan program prioritas Menteri.
Dalam menjalankan tugasnya, tim wajib menerapkan prinsip kerja yang independen, objektif, akuntabel, solutif, dan berintegritas. Tim bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dengan kewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala pendanaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2026.