For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 25/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2011Publication Date:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date16 Desember 2011
Publication Date16 Desember 2011
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2000 tentang Retribusi Uang Karcis, Pemeriksaan, Tindakan, Pengobatan, Perawatan dan Penggunaan Fasilitas Kesehatan Dalam Daerah Kabupaten Lampung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006 Nomor 02).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan kembali tentang retribusi pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Jasa pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi, badan/lembaga yang mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun pelayanan lainnya yang berkaitan dengan fungsi Rumah Sakit atau Puskesmas dan atau menggunakan fasilitas Rumah Sakit atau Puskesmas. 3. **Jenis Pelayanan Kesehatan**: Rincian jenis pelayanan kesehatan yang disediakan di Puskesmas dan Rumah Sakit, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medik, tindakan medik, persalinan, dan lainnya. 4. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan dan jasa sarana kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh pihak ketiga, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pendapatan dan pengelolaan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, serta tata cara penagihan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.