Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan kembali tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Jasa pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi, badan/lembaga yang mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun pelayanan lainnya yang berkaitan dengan fungsi Rumah Sakit atau Puskesmas dan atau menggunakan fasilitas Rumah Sakit atau Puskesmas.
3. **Jenis Pelayanan Kesehatan**: Rincian jenis pelayanan kesehatan yang disediakan di Puskesmas dan Rumah Sakit, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medik, tindakan medik, persalinan, dan lainnya.
4. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan dan jasa sarana kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh pihak ketiga, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pendapatan dan pengelolaan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, serta tata cara penagihan.