on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang tugas Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang memerlukan lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Barat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk kepala, unsur pengarah (khusus BPBD), unsur pelaksana, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain terkait organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut.