For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2010Publication Date:5 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date05 Juli 2010
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang tugas Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang memerlukan lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Barat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaksanakan dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  2. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID): Bertugas memberikan pelayanan administratif dan fasilitatif terhadap pelaksanaan tugas KPID. Fungsinya meliputi penyusunan program, fasilitasi penyiapan program KPID, pelayanan teknis, serta pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan.
  3. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (Sekretariat DP KORPRI): Bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat DP KORPRI.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk kepala, unsur pengarah (khusus BPBD), unsur pelaksana, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain terkait organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut.

(-)

(-)