For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 5/2016 · Perda Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 November 2016Publication Date:1 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date11 November 2016
Publication Date01 November 2016
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukkan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pontianak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan karena Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan, penanaman modal, perindustrian, komunikasi, pekerjaan umum, perumahan, pertanian, perhubungan, perpustakaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, Staf Ahli Bupati, Jabatan Perangkat Daerah, dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan berbentuk Rumah Sakit, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 3. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit dan Kepala UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya dengan Nomenklatur Badarı Penanggulangan Bencana Daerah sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penarıggulangan Bencana Daerah di tetapkan dengan Peraturan Bupati; 7. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah yang terbentuk dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru; 9. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 10. Pengisian Kepala perangkat daerah dan Kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)