on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Also known as: Peraturan OJK 41/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bank melindungi kepentingan masyarakat dan memelihara prinsip serta sistem perbankan yang sehat. Dengan beralihnya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperlukan pengaturan baru mengenai persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank.
Ketentuan Substansial: OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank, termasuk perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur bank. Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bank dan pihak terkait wajib memberikan akses penuh kepada pemeriksa dan tidak boleh menghambat proses pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh pegawai OJK atau pihak lain yang ditugaskan, dengan syarat-syarat tertentu untuk menjaga independensi dan kompetensi pemeriksa.