For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Also known as: Peraturan OJK 41/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2017Publication Date:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePersyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 Juli 2017
Publication Date12 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3933). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bank melindungi kepentingan masyarakat dan memelihara prinsip serta sistem perbankan yang sehat. Dengan beralihnya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperlukan pengaturan baru mengenai persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank.

Ketentuan Substansial: OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank, termasuk perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur bank. Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bank dan pihak terkait wajib memberikan akses penuh kepada pemeriksa dan tidak boleh menghambat proses pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh pegawai OJK atau pihak lain yang ditugaskan, dengan syarat-syarat tertentu untuk menjaga independensi dan kompetensi pemeriksa.

(-)

  1. Perusahaan induk yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dapat diperintahkan pengalihan kepemilikan.
  2. Perusahaan anak yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, bank diperintahkan melepaskan kepemilikan pada perusahaan anak.
  3. Debitur yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, bank diperintahkan untuk tidak melanjutkan pemberian fasilitas kepada debitur tersebut.
  4. Anggota direksi atau dewan komisaris yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenakan pemberhentian atau pencabutan izin usaha.