For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah

Also known as: Perka Arsip Nasional 46/2015 · Perka Arsip Nasional No. 46 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:11 Desember 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePenyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date11 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip lembaga negara dan perangkat daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelamatan arsip statis dilakukan untuk menjaga memori kolektif dan identitas bangsa di masa mendatang. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelamatan Arsip yang terdiri dari unsur-unsur terkait, baik di tingkat lembaga negara maupun perangkat daerah. Tim ini bertanggung jawab atas penyelamatan arsip dalam proses penggabungan atau pembubaran lembaga negara dan perangkat daerah. Proses penyelamatan arsip meliputi pendataan, penataan, verifikasi, penyerahan, dan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)