on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum
Also known as: Peraturan OJK 8/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum dalam melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri. Latar belakangnya adalah pesatnya inovasi produk keuangan dan meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi bank dan nasabah.
Ketentuan Substansial:
Bank hanya dapat melakukan aktivitas keagenan setelah memperoleh persetujuan dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagai agen Instrumen Investasi Asing Efek. Bank dilarang menjadi sub-agen. Produk keuangan yang dapat diageni harus terdaftar di otoritas berwenang di negara penerbit dan dilaporkan ke OJK. Produk berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek harus berupa Structured Product yang diterbitkan oleh bank di luar negeri yang memiliki kantor cabang di Indonesia dan dikaitkan dengan nilai tukar atau suku bunga.
Bank wajib menetapkan klasifikasi nasabah (retail dan non-retail) dan dilarang menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah retail. Penerapan manajemen risiko secara efektif juga diwajibkan, mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan, sistem, dan prosedur, serta pengendalian intern. Bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan, termasuk risiko dan bukan merupakan bagian dari program penjaminan pemerintah.
Bank dilarang melakukan tindakan yang dapat membuat nasabah menganggap produk keuangan luar negeri sebagai produk Bank atau memberikan jaminan atas produk tersebut. OJK berwenang menghentikan aktivitas keagenan jika tidak sesuai dengan peraturan atau membahayakan Bank. Bank wajib menerapkan customer due diligence untuk mencegah pencucian uang.