Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Bank Sampah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan sampah yang tepat karena timbunan sampah dapat menimbulkan gangguan lingkungan, serta potensi pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah melalui Bank Sampah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pengelolaan Sampah:** Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah yang meliputi Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui penyelenggaraan Bank Sampah. Pengelolaan sampah mencakup pengurangan sampah (melalui pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan).
2. **Persyaratan Bank Sampah:** Bank Sampah harus memenuhi persyaratan pengelolaan sampah, fasilitas Bank Sampah, dan tata kelola Bank Sampah. Fasilitas Bank Sampah dibedakan menjadi Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU), dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing jenis. Setiap Desa dan Kelurahan diharuskan membuat BSU.
3. **Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kemitraan dengan Bank Sampah dalam melakukan Pengelolaan Sampah. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan badan usaha dan/atau kegiatan daur ulang, dan/atau Bank Sampah dengan produsen.
4. **Insentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada setiap Kecamatan yang dalam wilayah administratifnya terdapat Bank Sampah dengan kinerja baik, dan/atau pengelola Bank Sampah dengan kinerja baik.
5. **Pembiayaan:** Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Bank Sampah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.