on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 27/2014 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pembangunan Agen Perubahan di instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan bersih dari KKN. Tujuan dari pembangunan Agen Perubahan adalah untuk membantu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memahami, merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pembangunan agen perubahan di lingkungannya.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Agen Perubahan di lingkungan instansi pemerintah sesuai kebutuhan. Agen Perubahan berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung. Mekanisme kerja Agen Perubahan melibatkan koordinasi dengan pimpinan instansi, Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI), sesama Agen Perubahan, dan pegawai lainnya. Rencana tindak Agen Perubahan harus disusun secara konkret dan selaras dengan nilai-nilai organisasi serta rencana aksi Reformasi Birokrasi.
Instansi pemerintah dapat membentuk agen perubahan di lingkungan masing-masing sesuai dengan kebutuhan.