on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Also known as: SE OJK 1/SEOJK.03/2017 · SE OJK No. 1/SEOJK.03/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuannya adalah untuk memastikan BPRS memiliki modal yang cukup untuk menyerap risiko kerugian dan mendukung pengembangan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial
Surat Edaran ini menetapkan bahwa BPRS harus menyediakan modal minimum dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan modal inti paling rendah 8% dari ATMR sejak 1 Januari 2020. Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dengan modal inti mencakup modal disetor, cadangan tambahan modal, dan laba. BPRS juga diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi Dana Setoran Modal (DSM) dalam waktu tertentu agar dapat diakui sebagai modal inti. Selain itu, BPRS harus menjaga modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan batas waktu pemenuhan yang berbeda tergantung pada kondisi modal inti saat ini.