For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date04 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembentukan Perangkat Daerah yang didasarkan atas pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan variabel umum dan variabel teknis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Daftar Dinas Daerah beserta tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. 3. Daftar Badan Daerah beserta tipe dan fungsi penunjang yang dilaksanakan. 4. Daftar Kecamatan beserta tipe. 5. Ketentuan mengenai Kelurahan sebagai perangkat kecamatan. 6. Ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. 7. Ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati. 8. Ketentuan mengenai Eselon jabatan pada Perangkat Daerah. 9. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 2. Pejabat yang menduduki jabatan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah Kabupaten diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diaturnya peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Organisasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa diundangkan. 6. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pendukung pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi daerah diundangkan.

(-)