on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Also known as: Peraturan LIPI 15/2018 · Peraturan LIPI No. 15 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang gelar Profesor Riset. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur persyaratan substantif (telah menduduki jenjang peneliti ahli utama dan memiliki draft Naskah Orasi) dan administratif (surat pengusulan, keputusan pengangkatan, dan surat keterangan bekerja). MPR bertugas memberikan pertimbangan dan penelaahan atas usulan penelaahan konsep Naskah Orasi Ilmiah, memberikan pertimbangan dan masukan di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berbasis ilmiah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.