For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 12/2022 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2022Publication Date:26 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date26 Oktober 2022
Publication Date26 Oktober 2022
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022.

  1. Latar Belakang dan Tujuan:

    Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang telah disepakati dengan DPRD.

  2. Ketentuan Substansial:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022 berubah dari Rp. 1.143.203.968.567,00 menjadi Rp. 1.448.960.037.377,00.
    • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.175.676.863.206,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.448.960.037.377,00, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
    • Pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 273.283.174.172,00, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
    • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)