For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 2/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 April 2016Publication Date:8 Januari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date29 April 2016
Publication Date08 Januari 2016
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang diintegrasikan dalam Tata Ruang Daerah, RPJPD, dan RPJMD, dengan dasar perencanaan meliputi pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan nasional, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, dan musyawarah petani. Peraturan ini menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan. Pemerintah Daerah juga melakukan penelitian, pemanfaatan lahan oleh pemilik untuk pertanian pangan, pembinaan kepada pihak terkait, dan pengendalian melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Pengendalian alih fungsi lahan diatur dengan penggantian lahan yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau bencana alam.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan Pemerintah Daerah; pembekuan izin; dan pencabutan izin. Sanksi administratif tidak membebaskan pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan ketentuan pidana.