For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD TA 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 8/2017 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 September 2017Publication Date:22 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 September 2017
Publication Date22 September 2017
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 3) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 6). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 2.275.235.364.022,76 menjadi Rp 2.276.034.167.361,24 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 2.359.296.679.985,89 menjadi Rp. 2.536.289.637.504,34 setelah perubahan, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 260.255.470.143,10). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp. 86.369.008.270,82 menjadi Rp. 260.255.470.143,10 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 2.307.692.307,69 menjadi Rp. 0,00 setelah perubahan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)