For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2008 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 September 2008Publication Date:12 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date15 September 2008
Publication Date12 September 2008
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan substansial mencakup pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, Komunikasi dan Informatika, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, dan perindustrian. Urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)