Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial mencakup pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, Komunikasi dan Informatika, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, dan perindustrian. Urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.