For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1990 Nomor 8 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2006 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi perizinan tertentu atas pemberian IMB, sebagai bentuk pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administrasi dan teknis, memenuhi aspek keandalan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan, serta serasi dengan lingkungan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan dan/atau prasarana, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah izin untuk bangunan gedung kantor milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 2. **Subjek Retribusi**: Orang atau badan yang berhak mendapatkan pelayanan IMB untuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, perubahan izin karena pemecahan/penggabungan izin, legalisir/keterangan hilang. 3. **Tarif Retribusi**: Didasarkan pada indeks terintegrasi, kegiatan, waktu penggunaan, dan prasarana bangunan gedung. Tarif meliputi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, administrasi (pemecahan/penggabungan izin, duplikat izin), dan penyediaan formulir permohonan izin. Rumus perhitungan retribusi diatur rinci berdasarkan jenis bangunan dan prasarana. 4. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. 5. **Keberatan dan Pembetulan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan, permohonan pembetulan SKRD/STRD, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan/pembatalan ketetapan retribusi.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1991 Nomor 8 Seri D).

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.