For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia

Also known as: Permenhub 18/2022 · Permenhub No. 18 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:25 Agustus 2022
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeSistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 September 2022
Publication Date25 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 978).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia dilengkapi dengan AIS.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS bagi Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia.
  2. Jenis AIS yang wajib dipasang, yaitu AIS Klas A dan AIS Klas B, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan jenis dan ukuran kapal. AIS Klas A wajib bagi kapal yang memenuhi ketentuan konvensi SOLAS 1974, sedangkan AIS Klas B wajib bagi kapal penumpang dan barang non-konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar lintas negara, dan kapal penangkap ikan berukuran paling rendah GT 60.
  3. Kewajiban Nakhoda untuk mengaktifkan AIS dan memberikan informasi yang benar. Informasi yang harus diberikan meliputi data statik (nama kapal, tanda panggilan, kebangsaan, MMSI, IMO number, tonase kotor, sarat kapal, panjang dan lebar kapal) dan data dinamik (status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar, kecepatan kapal, dan haluan kapal).
  4. Pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, yang dapat menugaskan Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemantauan dilakukan melalui perangkat AIS terestrial dan/atau satelit, serta oleh kapal patroli penjagaan laut dan pantai.
  5. Kewajiban Nakhoda untuk mencatat dan melaporkan jika AIS tidak berfungsi, serta penyebabnya.

(-)

1. Berdasarkan hasil pemantauan, terhadap Kapal yang melakukan pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa penundaan keberangkatan Kapal sampai dipasang AIS dan/atau denda administratif. 3. Nakhoda yang sengaja melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat pengukuhan, denda administratif, dan/atau pencabutan sertifikat pengukuhan.