Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia dilengkapi dengan AIS.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS bagi Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia.
- Jenis AIS yang wajib dipasang, yaitu AIS Klas A dan AIS Klas B, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan jenis dan ukuran kapal. AIS Klas A wajib bagi kapal yang memenuhi ketentuan konvensi SOLAS 1974, sedangkan AIS Klas B wajib bagi kapal penumpang dan barang non-konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar lintas negara, dan kapal penangkap ikan berukuran paling rendah GT 60.
- Kewajiban Nakhoda untuk mengaktifkan AIS dan memberikan informasi yang benar. Informasi yang harus diberikan meliputi data statik (nama kapal, tanda panggilan, kebangsaan, MMSI, IMO number, tonase kotor, sarat kapal, panjang dan lebar kapal) dan data dinamik (status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar, kecepatan kapal, dan haluan kapal).
- Pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, yang dapat menugaskan Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemantauan dilakukan melalui perangkat AIS terestrial dan/atau satelit, serta oleh kapal patroli penjagaan laut dan pantai.
- Kewajiban Nakhoda untuk mencatat dan melaporkan jika AIS tidak berfungsi, serta penyebabnya.