For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kota Magelang 2/2007 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:12 April 2007
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date12 April 2007
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 310.486.189.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 323.171.235.000,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Terdapat defisit sebesar Rp. (12.685.046.000),- yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 55.955.567.000,- sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 43.270.521.000,-
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya dan penerimaan dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan pemberian dana bergulir.
  • Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)