on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Also known as: Perda Kota Surabaya 10/2012 · Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Objek retribusi meliputi pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan sementara ke TPA/TPST, penyediaan lokasi pembuangan/pengolahan/pemusnahan sampah (TPS, TPST, TPA), serta pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Rincian objek retribusi mencakup pelayanan persampahan/kebersihan di berbagai tempat seperti panti/yayasan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat/bangunan non usaha, tempat/bangunan untuk usaha, pasar/pusat perbelanjaan, dan tempat khusus. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menghitung volume sampah yang dibuang, lebar jalan, daya listrik, dan/atau luas bangunan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Besarnya tarif retribusi bertujuan untuk menutup sebagian biaya pelayanan persampahan/kebersihan.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau surat tagihan pembayaran rekening air bagi pelanggan PDAM Surya Sembada. Hasil pungutan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah.