For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 27/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2000 dan perubahannya tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kekayaan daerah secara komersial. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah dan/atau bangunan, kendaraan dan/atau alat-alat berat, laboratorium, dan radio. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah, jangka waktu pemakaian, dan jenis penggunaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Masa retribusi sama dengan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Retribusi terutang sejak pemakaian kekayaan daerah atau sejak diterbitkan SKRD. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai di tempat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Perturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.