on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 27/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2000 dan perubahannya tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kekayaan daerah secara komersial. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah dan/atau bangunan, kendaraan dan/atau alat-alat berat, laboratorium, dan radio. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah, jangka waktu pemakaian, dan jenis penggunaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Masa retribusi sama dengan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Retribusi terutang sejak pemakaian kekayaan daerah atau sejak diterbitkan SKRD. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai di tempat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.