on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2023 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Sleman melalui upaya-upaya yang sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan yang cepat dan keterlibatan banyak pihak dalam masalah kemiskinan, serta respons terhadap regulasi baru dari Pemerintah Pusat terkait percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan meliputi peningkatan integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan; peningkatan layanan kebutuhan dasar Keluarga Miskin; dan peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian Keluarga Miskin. Strategi yang digunakan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan terdiri atas program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu, program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, serta program lainnya yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Penerima manfaat program ini adalah Keluarga Miskin dan rentan miskin yang datanya berbasis nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan.
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dapat berbentuk pendampingan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, penyediaan akses kemitraan usaha, sarana dan prasarana usaha, kesempatan magang, promosi, dan/atau pemberian sumbangan. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten dan Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) di tingkat kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.