Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan sistem pengelolaan data dan informasi intelijen yang terintegrasi untuk mendukung fungsi intelijen penegakan hukum Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan sistem yang andal dan terintegrasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Sumber Data Intelijen dan Informasi Intelijen: Berasal dari Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen.
2. Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen: Terdiri atas Bank Data Intelijen berbasis teknologi informasi, Standar Prosedur Operasional, dan sumber daya manusia.
3. Bank Data Intelijen: Meliputi piranti lunak, piranti mediasi, piranti keras, dan piranti jaringan yang terintegrasi.
4. Standar Prosedur Operasional: Mengatur teknis pelaksanaan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen, yang ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
5. Sumber Daya Manusia: Terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional Jaksa, dan pelaksana di lingkungan bidang Intelijen.
6. Pengendali Sistem: Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
7. Pengelola Sistem: Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
8. Pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen: Harus dilakukan atas izin dari pengendali dan/atau pengelola, kecuali untuk Jaksa Agung dan pengendali/pengelola pada satuan kerja yang lebih tinggi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan, pengelolaan, pengamanan, dan perawatan Bank Data Intelijen, serta kerahasiaan dan masa retensi data intelijen.