For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Also known as: PERPRES 34/2012 · PERPRES No. 34 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:20 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date20 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan moral dan semangat kerja dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah yang memiliki nilai strategis bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tunjangan diberikan sebesar 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan 75% bagi yang bertugas di wilayah perbatasan darat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penerima tunjangan diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)