For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

Also known as: Perda Kota Samarinda 14/2006 · Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 September 2006Publication Date:1 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 September 2006
Publication Date01 September 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kota Samarinda. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menginformasikan perkembangan dan pembangunan kota melalui peta serta mensosialisasikan rencana tata ruang kota kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintah dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pengembangan wilayah dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut atas jasa pelayanan cetak peta oleh Pemerintah Kota Samarinda. Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Kota Samarinda, seperti peta dasar, peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan cetak peta dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, skala/ukuran, bentuk, dan jumlah peta yang dicetak.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya administrasi, biaya cetak peta, dan biaya jasa pelayanan.
  5. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan fasilitas dan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan ukuran peta. Harga dasar nilai jual objek retribusi biaya cetak peta ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Samarinda.
  9. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran Surat Teguran dilakukan setelah 7 hari jatuh tempo pembayaran. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal Surat Teguran.
  10. Tata Cara Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
  12. Tata Cara Pembayaran: Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi paling lama 30 hari setelah saat terutang.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Daerah.
  14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.