For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)

Also known as: PERPRES 42/2011 · PERPRES No. 42 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2011Publication Date:14 Juli 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juli 2011
Publication Date14 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai kerja sama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2006 di Jakarta. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris, dan jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)