For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 April 2022Publication Date:14 April 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date19 April 2022
Publication Date14 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) agar lebih efisien dan sesuai dengan peraturan arsip nasional. Kebijakan ini mencakup pengaturan jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, dan pengendalian naskah dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas dan penggunaan media rekam elektronik untuk mendukung komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien. Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang negara dan logo, serta standar kertas dan tinta yang digunakan dalam naskah dinas.

1. Tata Naskah Dinas yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. 2. Penggunaan Naskah Dinas elektronik oleh unit kerja dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

(-)