For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Also known as: Peraturan BKN 8/2020 · Peraturan BKN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pamong Budaya di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
  2. Unsur kegiatan, sub-unsur kegiatan, dan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  5. Uji Kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
  7. Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit pemeliharaan.
  8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Pamong Budaya.
  9. Pengusulan, penilaian, dan Penetapan Angka Kredit (PAK).
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  11. Kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, dan kebutuhan Angka Kredit.
  12. Pengembangan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Pamong Budaya, mulai dari kedudukan, tugas, hingga pengembangan karier dan penilaian kinerja.

1. PAK Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/ MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022. 2. Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, penilaian Angka Kredit disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Pamong Budaya yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya. 4. Pamong Budaya yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi. 5. Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

1. Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.