For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 9/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2004Publication Date:6 Agustus 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date06 Agustus 2004
Publication Date06 Agustus 2004
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Kantor Bendahara Umum Daerah Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor, meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengelolaan Perpustakaan, Kearsipan, Informasi dan Telematika, Badan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Kantor Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda, terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang yang membawahi Subbidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPT (jika ada).

1. Lembaga Teknis Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)