For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 79/PMK.07/2014 · PMK No. 79/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2014Publication Date:9 Mei 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Mei 2014
Publication Date09 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 2 yang menetapkan alokasi DBH SDA Kehutanan sebesar Rp2.525.355.200.000,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Rincian alokasi untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)