For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I

Also known as: PP 51/1996 · PP No. 51 Tahun 1996 · PP Nomor 51 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 1996Publication Date:9 Agustus 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Agustus 1996
Publication Date09 Agustus 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kekayaan negara pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia I. Sebagian kekayaan negara yang tertanam pada dua pelabuhan tersebut dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dengan nilai sebesar Rp 6.900.088.380,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)