on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
Also known as: PP 51/1996 · PP No. 51 Tahun 1996 · PP Nomor 51 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kekayaan negara pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia I. Sebagian kekayaan negara yang tertanam pada dua pelabuhan tersebut dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dengan nilai sebesar Rp 6.900.088.380,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.