For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PERPRES 55/2017 · PERPRES No. 55 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2017Publication Date:30 Mei 2017
Sistem Pendidikan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 2017
Publication Date30 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan rumah susun bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah. Penyelesaian pembangunan dilakukan dengan kriteria tertentu, termasuk telah dibangun di atas tanah milik negara, terhenti lebih dari lima tahun, dan telah melalui audit serta reviu kelayakan teknis. Proses penyelesaian dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Lokasi pembangunan diusulkan oleh menteri terkait dan ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum. Setelah selesai, rumah susun diserahterimakan kepada perguruan tinggi negeri. Pendanaan dibebankan pada anggaran kementerian yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(-)

(-)