Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan rumah susun bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah. Penyelesaian pembangunan dilakukan dengan kriteria tertentu, termasuk telah dibangun di atas tanah milik negara, terhenti lebih dari lima tahun, dan telah melalui audit serta reviu kelayakan teknis. Proses penyelesaian dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Lokasi pembangunan diusulkan oleh menteri terkait dan ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum. Setelah selesai, rumah susun diserahterimakan kepada perguruan tinggi negeri. Pendanaan dibebankan pada anggaran kementerian yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.