For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 19/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di Kabupaten Gunungkidul melalui penyelenggaraan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menugaskan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang di bidang metrologi legal. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan mewujudkan penyelenggaraan tera/tera ulang yang cepat, mudah, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Dinas yang membidangi kemetrologian di Kabupaten Gunungkidul bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tera/tera ulang. Penyelenggaraan tera/tera ulang harus berdasarkan asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan berkelanjutan.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang atau badan yang memiliki atau memakai UTTP untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, atau menentukan produk akhir perusahaan wajib melaksanakan tera dan tera ulang secara berkala. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan dan/atau penyitaan UTTP.

UTTP yang digunakan untuk pengawasan di dalam perusahaan dapat dibebaskan dari tera ulang, namun harus diberi tulisan "HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN" dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial. UTTP yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis tanda tera (tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah, dan tanda pegawai berhak), masa berlaku tera dan tera ulang, serta perbuatan yang dilarang terkait UTTP (misalnya, memamerkan UTTP sebelum ditera, menjual UTTP bertanda tera batal, atau menggunakan UTTP yang rusak).

Bupati melimpahkan kewenangan penyuluhan, pengamatan, pembinaan, dan pengawasan Metrologi Legal kepada Dinas terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. UTTP yang telah ditera dan tera ulang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu tera dan tera ulang. 2. UTTP yang belum ditera dan tera ulang agar diselenggarakan tera dan tera ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 dipidana sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.