on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Also known as: PERPRES 154/2014 · PERPRES No. 154 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 154 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengatur kelembagaan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama serta pelaku usaha, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan kelembagaan penyuluhan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kelembagaan ini terdiri dari badan-badan yang bertanggung jawab kepada menteri terkait dan kepala daerah. Tugas utama kelembagaan ini meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan penyuluhan, pengembangan kapasitas penyuluh, dan koordinasi lintas sektor. Kelembagaan ini juga bertanggung jawab dalam pengembangan forum masyarakat dan peningkatan kapasitas penyuluh baik dari Pegawai Negeri Sipil, swadaya, maupun swasta.