on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Uncak Kapuas
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uncak Kapuas. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih, memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air bersih yang bermutu, dan meningkatkan potensi daerah dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda, nama dan lambang perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, serta lapangan usaha yang meliputi penyediaan air bersih, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemantauan dan pengendalian pelayanan air bersih, peningkatan sumber daya manusia, dan pengembangan unit usaha lainnya. Peraturan ini juga mengatur modal perusahaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai dana pensiun, satuan pengawas intern, komite audit, rencana bisnis, penetapan tarif, tahun buku, penggunaan laba, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.