For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Uncak Kapuas

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 April 2023Publication Date:5 April 2023
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Tirta Uncak Kapuas
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date06 April 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Tahun 1991 Nomor : 6 Tahun 1991 seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uncak Kapuas. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih, memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air bersih yang bermutu, dan meningkatkan potensi daerah dalam tata kelola perusahaan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda, nama dan lambang perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, serta lapangan usaha yang meliputi penyediaan air bersih, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemantauan dan pengendalian pelayanan air bersih, peningkatan sumber daya manusia, dan pengembangan unit usaha lainnya. Peraturan ini juga mengatur modal perusahaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai dana pensiun, satuan pengawas intern, komite audit, rencana bisnis, penetapan tarif, tahun buku, penggunaan laba, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Tirta Uncak Kapuas tetap menjalankan tugas dan memiliki hak serta kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)