For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 287 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 287 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara RALIN

Also known as: Keppres 287/1961 · Keppres No. 287 Tahun 1961 · Keppres Nomor 287 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1961Publication Date:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara RALIN
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1961
Publication Date07 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'RALIN', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 126 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 126 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Soemarso dan Drs. Pasaribu sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)