on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1951 tentang Penempatan D.P. Tuyn Sebagai Kepala Kantor Akuntan Pajak Di Negeri Belanda
Also known as: Keppres 6/1951 · Keppres No. 6 Tahun 1951 · Keppres Nomor 6 Tahun 1951
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penghitungan masa jabatan dan dasar jumlah pensiun bagi D.P. Tuyn, seorang pegawai tinggi yang ditempatkan sementara di Negeri Belanda. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa masa penempatan sementara tersebut dihargai penuh dalam perhitungan masa jabatan untuk pensiun, serta untuk mencegah kerugian dalam penetapan dasar jumlah pensiun bagi D.P. Tuyn dan keluarganya. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pengakuan masa penempatan sementara sebagai masa jabatan penuh untuk pensiun, serta penetapan dasar jumlah pensiun yang setara dengan gaji yang akan diperoleh jika D.P. Tuyn tetap bekerja di Indonesia selama masa penempatan sementara tersebut. Selain itu, iuran yang harus dibayar kepada Dana Pensiun juga akan dihitung berdasarkan jumlah gaji tersebut.