Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Total APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.353.046.239.010,00.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.348.046.239.010,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.350.546.239.010,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 2.500.000.000,00.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.