For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda)

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 13/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda)
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentBangil

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mina Mandiri (Perseroda) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan BUMD dengan nama PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda). 2. Modal dasar BPR berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, perseorangan, dan/atau badan usaha. 3. Organ BPR terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. 4. Pengelolaan BPR harus memenuhi unsur tata cara penyertaan modal, kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, penugasan Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi, perubahan bentuk hukum, dan kepailitan. 5. Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, dan membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa. 6. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisaris dan Direksi diatur secara rinci, termasuk persyaratan kompetensi, integritas, dan pengalaman. 7. Pembinaan dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(-)

(-)