Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mina Mandiri (Perseroda) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan BUMD dengan nama PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda).
2. Modal dasar BPR berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, perseorangan, dan/atau badan usaha.
3. Organ BPR terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.
4. Pengelolaan BPR harus memenuhi unsur tata cara penyertaan modal, kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, penugasan Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi, perubahan bentuk hukum, dan kepailitan.
5. Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, dan membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa.
6. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisaris dan Direksi diatur secara rinci, termasuk persyaratan kompetensi, integritas, dan pengalaman.
7. Pembinaan dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.