For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong

Also known as: Perda Kota Subulussalam 5/2021 · Perda Kota Subulussalam No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2021Publication Date:25 Mei 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong
LocationPemerintah Kota Subulussalam
Effective Date25 Mei 2021
Publication Date25 Mei 2021
Place of EnactmentSubulussalam

Qanun ini mengubah Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong.

Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan tentang pemerintahan kampong dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya. Perubahan ini meliputi beberapa aspek penting dalam pemerintahan kampong. Ketentuan Substansial: 1. Pembentukan Kampong: - Prosedur pembentukan kampong diubah dengan menambahkan tahapan pembentukan tim persiapan kampong oleh Walikota setelah menerima usulan pembentukan kampong. Tim ini bertugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan kampong persiapan. - Kampong persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi kampong dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. 2. Struktur dan Tata Kerja Pemerintahan Kampong: - Jumlah dusun dalam satu kampong diatur, minimal 2 dan maksimal 6 dusun. - Kepala Kampong memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kampong kepada Walikota melalui Camat. - Perangkat kampong terdiri dari Sekretariat Kampong, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. 3. Keuangan Kampong: - Penghasilan tetap, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya bagi Kepala Kampong dianggarkan dalam APB Kampong dari sumber Alokasi Dana Kampong (ADK). - Sumber pendapatan Kampong meliputi pendapatan asli Kampong, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi Kota, alokasi dana Kampong, bantuan keuangan dari APBA dan APBK, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat, serta lain-lain pendapatan Kampong yang sah. 4. Badan Permusyawaratan Kampong (BPK): - Anggota BPK dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. - BPK memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Kampong bersama Kepala Kampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampong, melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampong, dan menyelesaikan sengketa adat dan adat istiadat di Kampong. - BPK menyusun peraturan tata tertib BPK yang memuat berbagai aspek terkait keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPK.

1. Perangkat Kampong yang diangkat sebelum ditetapkannya Qanun ini tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Perangkat Kampong berdasarkan Qanun ini. 2. Pemerintah Kampong wajib mengangkat Perangkat Kampong sesuai dengan Qanun ini paling lambat bulan Januari tahun 2022. 3. Anggota BPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Qanun ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 4. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota BPK masa jabatan berikutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun ini. 5. Qanun Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6. Qanun Kota Subulussalam nomor 12 tahun 2012 tentang Alokasi Dana Kampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 7. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pemerintahan Kampong wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Qanun ini.

(-)