on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Bank Rakyat Indonesia
Also known as: PP 1/1946 · PP No. 1 Tahun 1946 · PP Nomor 1 Tahun 1946
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank pemerintah yang berfungsi untuk memberikan layanan perbankan kepada masyarakat Indonesia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi BRI dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang mendukung perekonomian rakyat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa BRI memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia dan memiliki otonomi dalam menjalankan usahanya. Usaha BRI meliputi pemberian pinjaman kepada rakyat, penerimaan tabungan, dan kegiatan perbankan umum lainnya. Pimpinan BRI dipegang oleh Dewan Pimpinan yang terdiri dari seorang Presiden dan sekurang-kurangnya dua orang Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kemakmuran. Selama belum ada peraturan tersendiri, BRI akan menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan yang ada saat ini dan aturan ini, selama tidak bertentangan dengan undang-undang negara.