Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta memperkokoh persatuan bangsa dengan menghentikan penggunaan istilah 'pribumi' dan 'non pribumi'. Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, dan Kepala Daerah untuk menghentikan penggunaan istilah tersebut dalam kebijakan dan kegiatan pemerintahan. Selain itu, diinstruksikan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, atau asal-usul. Semua peraturan dan kebijakan yang ada harus ditinjau dan disesuaikan dengan instruksi ini, termasuk dalam layanan perizinan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Pembinaan terhadap pelaksanaan instruksi ini juga harus dilakukan di sektor usaha dan masyarakat.