For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 26 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi

Also known as: Inpres 26/1998 · Inpres No. 26 Tahun 1998 · Inpres Nomor 26 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:6 September 1998Publication Date:16 September 1998
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeMenghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1998
Publication Date16 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta memperkokoh persatuan bangsa dengan menghentikan penggunaan istilah 'pribumi' dan 'non pribumi'. Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, dan Kepala Daerah untuk menghentikan penggunaan istilah tersebut dalam kebijakan dan kegiatan pemerintahan. Selain itu, diinstruksikan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, atau asal-usul. Semua peraturan dan kebijakan yang ada harus ditinjau dan disesuaikan dengan instruksi ini, termasuk dalam layanan perizinan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Pembinaan terhadap pelaksanaan instruksi ini juga harus dilakukan di sektor usaha dan masyarakat.

(-)

(-)