For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2015 tentang PDAM Tirta Lestari

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 13/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePDAM Tirta Lestari
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 1983 Seri C Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari Kabupaten Tuban. Maksud pendirian PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan, serta meningkatkan pelayanan umum yang berkualitas. Tujuan pendirian PDAM adalah menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai ruang lingkup usahanya, memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan turut serta meningkatkan perekonomian daerah. Kegiatan PDAM meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan/mengelola instalasi air minum, serta membentuk/mengembangkan unit usaha.

Modal PDAM ditetapkan sebesar Rp. 61.821.774.791,05, yang dapat ditambah dari penyertaan modal daerah, pinjaman, atau sumber lain yang sah. Organ PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina PDAM, memberikan pertimbangan kepada Bupati, memeriksa Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran Tahunan, mengadakan rapat dengan Direksi, serta menyampaikan laporan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina Pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana bisnis, serta menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas dan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian Pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, serta asosiasi PDAM.

(-)

(-)